Profil PPID
Profil PPID
Nama Unit: Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Instansi: Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sulawesi Barat
Alamat : Jl. Poros Majene-Mamuju Km. 5 Rangas
Telepon: 085176953434
Email : bpmpsulbar@kemendikdasmen.go.id
Website: bpmpsulbar.kemendikdasmen.go.id
Dasar Hukum Pembentukan
PPID BPMP Provinsi Sulawesi Barat dibentuk berdasarkan:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan Kemendikbudristek
Tugas dan Fungsi PPID
- Mengelola, mendokumentasikan, menyimpan, dan menyampaikan informasi publik kepada masyarakat.
- Menyediakan layanan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyusun dan memperbarui daftar informasi publik yang dikuasai oleh BPMP.
- Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
- Mengkoordinasikan penyediaan informasi dengan PPID Pelaksana di unit kerja.
- Menyediakan sarana dan prasarana pelayanan informasi publik, baik langsung maupun daring.

Visi dan Misi PPID
Visi:
Terwujudnya layanan informasi publik BPMP Provinsi Sulawesi Barat yang transparan, akuntabel, dan profesional untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan di wilayah Sulawesi Barat.
Misi:
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana.
- Menyediakan informasi yang akurat dan mudah diakses oleh masyarakat.
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam peningkatan mutu pendidikan melalui keterbukaan informasi.
- Mengembangkan sistem informasi publik berbasis teknologi yang transparan dan terpercaya.