Profil PPID

Profil PPID

Nama Unit: Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Instansi: Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sulawesi Barat

Alamat : Jl. Poros Majene-Mamuju Km. 5 Rangas

Telepon: 085176953434

Email : bpmpsulbar@kemendikdasmen.go.id

Website: bpmpsulbar.kemendikdasmen.go.id


Dasar Hukum Pembentukan

PPID BPMP Provinsi Sulawesi Barat dibentuk berdasarkan:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan Kemendikbudristek

Tugas dan Fungsi PPID

  1. Mengelola, mendokumentasikan, menyimpan, dan menyampaikan informasi publik kepada masyarakat.
  2. Menyediakan layanan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Menyusun dan memperbarui daftar informasi publik yang dikuasai oleh BPMP.
  4. Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
  5. Mengkoordinasikan penyediaan informasi dengan PPID Pelaksana di unit kerja.
  6. Menyediakan sarana dan prasarana pelayanan informasi publik, baik langsung maupun daring.


Visi dan Misi PPID

Visi:

Terwujudnya layanan informasi publik BPMP Provinsi Sulawesi Barat yang transparan, akuntabel, dan profesional untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan di wilayah Sulawesi Barat.

Misi:

  1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana.
  2. Menyediakan informasi yang akurat dan mudah diakses oleh masyarakat.
  3. Mendorong partisipasi masyarakat dalam peningkatan mutu pendidikan melalui keterbukaan informasi.
  4. Mengembangkan sistem informasi publik berbasis teknologi yang transparan dan terpercaya.

UNDUH SK PPID

Scroll