← Kembali ke Beranda

Profil PPID


Kehadiran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sulawesi Barat merupakan wujud nyata komitmen institusi dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Langkah strategis ini ditempuh guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan (good governance). Melalui layanan informasi yang terbuka, BPMP Provinsi Sulawesi Barat berupaya memperkuat partisipasi aktif masyarakat serta pemangku kepentingan dalam mengawal berbagai kebijakan dan program strategis di bidang mutu pendidikan.  

Dalam menjalankan fungsi pelayanan informasi publik secara resmi dan terstruktur, pembentukan tim PPID di lingkungan BPMP Provinsi Sulawesi Barat ditetapkan melalui Keputusan Kepala BPMP Provinsi Sulawesi Barat Nomor 24 Tahun 2026. Keputusan ini sekaligus memperkuat landasan operasional lembaga agar selaras dengan berbagai regulasi pendukung di tingkat nasional mulai dari Undang-Undang tentang Pers, Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pelayanan Publik, hingga Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2022.  

Sebagai pusat layanan informasi, PPID BPMP Provinsi Sulawesi Barat memiliki tanggung jawab menyeluruh yang mencakup penyediaan sarana dan prasarana pusat pengelolaan informasi, melakukan klarifikasi jenis informasi publik sesuai ketentuan perundang-undangan, serta merencanakan bahan dan data dalam rangka produk informasi publik. 

Dasar Hukum Pembentukan  PPID BPMP Provinsi Sulawesi Barat dibentuk berdasarkan:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan Kemendikbudristek

Tugas dan Fungsi PPID

  1. Mengelola, mendokumentasikan, menyimpan, dan menyampaikan informasi publik kepada masyarakat.
  2. Menyediakan layanan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Menyusun dan memperbarui daftar informasi publik yang dikuasai oleh BPMP.
  4. Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
  5. Mengkoordinasikan penyediaan informasi dengan PPID Pelaksana di unit kerja.
  6. Menyediakan sarana dan prasarana pelayanan informasi publik, baik langsung maupun daring.

Visi dan Misi PPID

Visi:

Terwujudnya layanan informasi publik BPMP Provinsi Sulawesi Barat yang transparan, akuntabel, dan profesional untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan di wilayah Sulawesi Barat.

Misi:

  1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana.
  2. Menyediakan informasi yang akurat dan mudah diakses oleh masyarakat.
  3. Mendorong partisipasi masyarakat dalam peningkatan mutu pendidikan melalui keterbukaan informasi.
  4. Mengembangkan sistem informasi publik berbasis teknologi yang transparan dan terpercaya.


KONTAK

Hubungi Kami

📍 Jalan Poros Majene - Mamuju KM. 5, Rangas, Kec. Banggae, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat

✉ solata-bpmpsulbar.com
✉ bpmpsulbar@kemdikdasmen.go.id
☎ 0851-7995-3434