PPID BPMP Provinsi Sulawesi Barat

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPMP Provinsi Sulawesi Barat

Informasi Berkala

Informasi yang diumumkan secara rutin dalam jangka waktu tertentu.

Learn more →
Informasi Serta Merta

Informasi yang wajib diumumkan segera karena mengancam hajat hidup orang banyak.

Learn more →
Informasi Setiap Saat

Informasi yang wajib tersedia dan dapat diakses kapan saja oleh masyarakat.

Learn more →
Informasi Dikecualikan

Informasi yang tidak dapat diakses publik karena alasan hukum atau keamanan.

Learn more →
PROFIL PPID

PPID BPMP Provinsi Sulawesi Barat

Terdapat beberapa informasi dan tata kelola layanan informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat.

PPID BPMP Sulawesi Barat berkomitmen mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan, terukur, dan mudah diakses sesuai regulasi yang berlaku.
📌 Fungsi PPID BPMP Provinsi Sulawesi Barat
  1. Mengelola, mendokumentasikan, menyimpan, dan menyampaikan informasi publik kepada masyarakat.
  2. Menyediakan layanan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Menyusun dan memperbarui daftar informasi publik yang dikuasai oleh BPMP.
  4. Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
  5. Mengkoordinasikan penyediaan informasi dengan PPID Pelaksana di unit kerja.
  6. Menyediakan sarana dan prasarana pelayanan informasi publik, baik secara langsung maupun daring.
🎯 Visi
"Terwujudnya layanan informasi publik BPMP Provinsi Sulawesi Barat yang transparan, akuntabel, dan profesional untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan di wilayah Sulawesi Barat."

PPID BPMP Sulawesi Barat berkomitmen untuk keterbukaan informasi yang mudah diakses. Dengan pengelolaan sistematis, prosedur jelas, dan evaluasi, PPID menciptakan layanan informasi yang transparan dan terpercaya.

🚀 Misi
  1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana.
  2. Menyediakan informasi yang akurat dan mudah diakses oleh masyarakat.
  3. Mendorong partisipasi masyarakat dalam peningkatan mutu pendidikan melalui keterbukaan informasi.
  4. Mengembangkan sistem informasi publik berbasis teknologi yang transparan dan terpercaya.
LAYANAN KAMI

Layanan PPID

Kami siap melayani permohonan informasi publik, keberatan informasi, dan sengketa informasi sesuai ketentuan yang berlaku.

📄
Form Permohonan Informasi

Formulir resmi untuk mengajukan permintaan informasi publik kepada badan publik.

Lihat →
📄
Form Keberatan Informasi

Formulir pengajuan keberatan apabila permohonan informasi tidak ditanggapi atau ditolak.

Lihat →
📄
Waktu Pelayanan

Informasi mengenai jadwal dan jam layanan informasi publik.

Lihat →
KONTAK

Hubungi Kami

📍 Jalan Poros Majene - Mamuju KM. 5, Rangas, Kec. Banggae, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat

✉ solata-bpmpsulbar.com
✉ bpmpsulbar@kemdikdasmen.go.id
☎ 0851-7995-3434