Informasi yang wajib diumumkan segera karena mengancam hajat hidup orang banyak.
Learn moreInformasi yang wajib tersedia dan dapat diakses kapan saja oleh masyarakat.
Learn moreInformasi yang tidak dapat diakses publik karena alasan hukum atau keamanan.
Learn morePPID BPMP Provinsi Sulawesi Barat.
PPID BPMP Sulawesi Barat berkomitmen untuk keterbukaan informasi yang mudah diakses. Dengan pengelolaan sistematis, prosedur jelas, dan evaluasi, PPID menciptakan layanan informasi yang transparan dan terpercaya.
Adapun fungsi PPID BPMP Provinsi Sulawesi Barat adalah sebagai berikut.
- Mengelola, mendokumentasikan, menyimpan, dan menyampaikan informasi publik kepada masyarakat.
- Menyediakan layanan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyusun dan memperbarui daftar informasi publik yang dikuasai oleh BPMP.
- Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.
- Mengkoordinasikan penyediaan informasi dengan PPID Pelaksana di unit kerja.
- Menyediakan sarana dan prasarana pelayanan informasi publik, baik langsung maupun daring.
| Visi |
|---|
| Terwujudnya layanan informasi publik BPMP Provinsi Sulawesi Barat yang transparan, akuntabel, dan profesional untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan di wilayah Sulawesi Barat.PPID BPMP Sulawesi Barat berkomitmen untuk keterbukaan informasi yang mudah diakses. Dengan pengelolaan sistematis, prosedur jelas, dan evaluasi, PPID menciptakan layanan informasi yang transparan dan terpercaya. |
| Misi |
|---|
|
PPID BPMP Provinsi Sulawesi Barat.
Terdapat beberapan inovasi layanan yang dapat digunakan oleh masyarakat
Formulir resmi untuk mengajukan permintaan informasi publik kepada badan publik.
LihatFormulir pengajuan keberatan apabila permohonan informasi tidak ditanggapi atau ditolak.
LihatFormulir pengajuan sengketa informasi ke Komisi Informasi jika keberatan ditolak.
LihatInformasi mengenai biaya yang dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Lihat



