← Kembali ke Beranda

Informasi Setiap Saat


Setiap Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik Setiap Saat yang meliputi: daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya (tidak termasuk informasi yang dikecualikan), hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya, seluruh kebijakan beserta dokumen pendukungnya, rencana kerja proyek dan perkiraan pengeluaran tahunan, perjanjian dengan pihak ketiga, informasi/kebijakan dalam pertemuan terbuka umum, prosedur kerja pelayanan masyarakat, serta laporan pelayanan akses Informasi Publik.
📂 Profil & Informasi Publik
💰 Dokumen Keuangan
📲 Media Sosial & Kontak Resmi
🌐 Layanan & Aplikasi
KONTAK

Hubungi Kami

📍 Jalan Poros Majene - Mamuju KM. 5, Rangas, Kec. Banggae, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat

✉ solata-bpmpsulbar.com
✉ bpmpsulbar@kemdikdasmen.go.id
☎ 0851-7995-3434